Pengertian Hak Interpelasi Terlengkap
Pengertian Hak Interpelasi. Dewan Perwakilan Rakyat memiliki 3 fungsi, yakni fungsi pengawasan, fungsi legislasi dan fungsi anggaran. Salah satu fungsi pengawasan yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat adalah Hak Interpelasi. Adanya fungsi pengawasan melalui hak Interpelasi ini merupakan konsekuensi dari doktrin pemerintahan konstitusional, yakni bahwa kekuasaan pemerintahan harus selalu dibatasi agar tidak terjadi kesewenang-wenangan oleh Pemerintah terhadap rakyat.
Definisi Hak Interpelasi
Pengertian Hak Interpelasi adalah merupakan hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. (Penjelasan Pasal 27A, UU no 22 tahun 2003).Baca Juga
Pelaksanaan hak interpelasi DPR itu berkaitan dengan pertanggungjawaban politik bukan pertanggung jawaban hukum. Artinya pelaksanaan hak interpelasi itu dalam rangka untuk meminta keterangan Presiden terkait dengan tindakan-tindakan politis Presiden, misalnya Presiden menaikkan harga BBM.
Hak Interpelasi tidak bisa digunakan terhadap Presiden apabila Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum, seperti korupsi. Jika ini yang terjadi, maka hak angket yang dapat digunakan oleh DPR guna menyelidiki dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Presiden.
.