Pengertian Hak Menyatakan Pendapat Terlengkap

Pengertian Hak Menyatakan Pendapat. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Pasal 184 ayat (4) UU MD3, usul hak menyatakan pendapat menjadi hak menyatakan pendapat DPR apabila mendapat persetujuan dari Rapat Paripurna yang dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPR yang hadir. Dalam hal DPR menerima usul hak menyatakan pendapat, DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang terdiri atas semua unsur fraksi DPR dengan keputusan DPR. Pansus melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Rapat Paripurna DPR paling sedikit 60 hari sejak dibentuknya Pansus. Rapat Paripurna DPR mengambil keputusan terhadap laporan Pansus.

Pengertian Hak Menyatakan Pendapat


Definisi Hak Menyatakan Pendapat.

Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR sebagai lembaga untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau situasi dunia internasional disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket atau terhadap dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pelaksanaan hak menyatakan pendapat terdapat pada Pasal 184 ayat (1) mengatur hak menyatakan pendapat diusulkan paling sedikit 25 orang anggota DPR. Pengusulan diusulkan disertai dokumen yang memuat materi dan alasan usul, dan materi hasil hak angket disertai bukti yang sah atas dugaan pelanggaran hukum sebagaimana Pasal 77 ayat (4) hutuf c.

Dikutip dari dpr.go.id hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
  1. Kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;
  2. Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau
  3. Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden
.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan2

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel