Ternyata Kue-Kue Ini (Bisa Jadi) Haram

Ternyata Kue-Kue Ini (Bisa Jadi) Haram
Siapa orang Indonesia yang tidak kenal kue sus?
kue sus isi vla
Jajanan ini sangat terkenal dan hampir selalu ada di setiap acara kita, seperti selamatan, rapat, kawinan, pengajian, dll. Aku pun sangat menyukai kue yang satu ini, terutama VLA-nya yang menurutku sangat enak.
Demikian halnya dengan tart. Ini adalah salah satu favoritku, terutama black forest.
black-forest-cake
Tapi ternyata dibalik segala kelezatan itu, ada salah satu bahan pembuat kue-kue itu yang cukup membikin keder, yaitu:

RHUM

Apa itu rhum? Simak kajian di bawah ini:

Hukum Mengkonsumsi Makanan yang Tercampur Rhum


Rum (rhum) adalah minuman beralkohol hasil fermentasi dan distilasi dari molase (tetes tebu) atau air tebu yang merupakan produk samping industri gula. Rum hasil distilasi berupa cairan berwarna bening, dan biasanya disimpan untuk mengalami pematangan di dalam tong yang dibuat dari kayu ek atau kayu jenis lainnya. Produsen rum terbesar di dunia adalah negara-negara Karibia dan sepanjang aliran Sungai Demerara di Guyana, Amerika Selatan. Selain itu, pabrik rum ada di negara-negara lain di dunia seperti Australia, India, Kepulauan Reunion.
Berbagai Makanan yang Menggunakan Rhum
Rum terdiri dari berbagai jenis dengan kadar alkohol yang berbeda-beda. Rum putih umum digunakan sebagai pencampur koktail. Rum berwarna cokelat keemasan dan gelap dipakai untuk memasak, membuat kue, dan juga pencampur koktail. Hanya rum berkualitas tinggi saja yang biasa diminum polos tanpa pencampur atau ditambah es batu (on the rocks). Rum memegang peranan penting dalam kebudayaan orang-orang di Hindia Barat, dan dikenal sebagai minuman perompak dan Angkatan Laut Kerajaan Inggris.[1]
Berita Republika menyebutkan, “Kue-kue dari hotel dan bakery terkenal kerap menggunakannya dalam taart, dan sus. Vla di dalam sus menjadi lebih lezat bila dicampurkan rhum. Cake aneka buah juga biasanya menggunakan rhum. Biasanya sebelum dicampur ke dalam cake, buah direndam dulu ke dalam rhum agar aromanya menjadi lebih menggugah selera.”[2]
Rhum Termasuk Minuman Keras
Kandungan Alkohol dalam Rhum termasuk tingkat tinggi yaitu sekitar 38%. Rhum termasuk golongan C dalam pembagian minuman keras sebagaimana penjelasan berikut ini.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 86/ Menkes/ Per/ IV/ 77 tentang minuman keras, minuman beralkohol dikategorikan sebagai minuman keras dan dibagi menjadi 3 golongan berdasarkan persentase kandungan etanol volume per volume pada suhu 20oC.
Golongan A: Minuman dengan kadar etanol 1 – 5 persen.
Golongan B: Minuman dengan kadar etanol lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen.
Golongan C: Minuman dengan kadar etanol golongan C mengandung etanol lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen.[3]
Rhum Jelas Haramnya
Berdasarkan penjelasan di atas karena rhum menimbulkan efek memabukkan, maka ia jelas dihukumi haram. Ingatlah, segala sesuatu yang memabukkan termasuk khomr dan setiap yang memabukkan pastilah haram.
Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
Setiap yang memabukkan adalah khomr. Setiap yang memabukkan pastilah haram.[4]
Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,
كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ
Setiap minuman yang memabukkan, maka itu adalah haram.[5]
Kami nukilkan pula pembahasan dari Republika sebagai berikut.
Rhum menurut relawan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, Kosmetika dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), KA Endin, digolongkan ke dalam khamr. Kandungan alkoholnya cukup tinggi. Karena itu fatwanya pun jelas: haram. ”Sedikit atau banyak, khamr itu haram hukumnya,” kata Endin ketika ditemui di kantornya Jumat (26/7).[6]
Bagaimana Jika Mengkonsumsi Sedikit Rhum?
Seperti ini pun tetap tidak dibolehkan. Ada kaedah yang perlu diperhatikan dalam masalah khomr, “Jika meminum khomr dalam jumlah banyak, bisa memabukkan, maka meminum satu tetes saja tetap haram.” Dasar dari kaedah ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ
Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka meminum sedikitnya dinilai haram.[7]
Dari sini, jika meminum rhum satu liter menimbulkan efek memabukkan, maka meminum satu tetes rhum saja tetap haram walaupun tidak mabuk.
Mudah-mudahan paham dengan penjelasan ini.
Jika Makanan Tercampur Rhum
Sudah dijelaskan bahwa rhum sering sekali digunakan sebagai penyedap rasa. Ini artinya rhum yang termasuk khomr bercampur dengan makanan seperti kue, blackforest, dsb.
Walaupun campuran rhum tersebut dalam kue atau makanan sedikit, tetap dihukumi haram. Karena ini berarti mengkonsumsi khomr dalam jumlah sedikit. Sekali lagi kita perlu memperhatikan kaedah yang telah kami utarakan, “Sesuatu yang apabila dikonsumsi dalam jumlah banyak memabukkan, maka dikonsumsi satu tetes saja tetap haram walaupun tidak memabukkan.” Ini berarti makanan yang tercampur rhum semacam ini tetaplah haram.
Selanjutnya kami kemukakan sebuah penjelasan dari Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap Riset Ilmiyyah dan Fatwa, Saudi Arabia),
“Apabila kadar alkohol –apabila alkohol tersebut dikonsumsi dalam jumlah banyak, memabukkan-, maka tidak boleh menggunakan alkohol tersebut baik sedikit ataupun banyak, baik digunakan dalam makanan, minuman, wewangian atau obat-obatan.”[8]
Begitu pula hal ini tidak berlaku hanya untuk rhum saja, namun jenis arak atau minuman keras lainnya. Jika miras sedikit saja bercampur dalam makanan, maka makanan semacam ini sudah sepantasnya untuk dijauhi. Sebagaimana informasi yang kami baca, banyak sekali kita jumpai campuran miras pada masakan China atau Jepang. Sudah seharusnya kita semakin waspada untuk menjauhi yang syubhat (samar) apalagi yang haram. Hanya Allah yang beri taufik.
Hukum Menggunakan Flavor (Essence) Rhum
Untuk menyiasati konsumen yang tak mau memakai rhum, produsen menciptakan flavor (essence) rhum dan perasa buah lainnya. Maksud flavor rhum adalah penyedap rasa dan aroma yang sama dengan rhum. Benda tersebut diklaim bukan rhum. Hanya rasa dan aromanya menyerupai rhum asli.
Berikut penjelasan dari tim auditor LP POM MUI-Jurnal Halal dari Republika.
Pertanyaan:
Assalaamualaikum wr wb,
Ketika anak saya berulang tahun, saya membeli kue tart untuk ulang tahun di sebuah toko roti dan kue di daerah Cimanggis. Waktu itu sudah malam dan buru-buru, sehingga tidak sempat mengecek dan mencium baunya. Sampai di rumah baru ketahuan bahwa kue tart tersebut memancarkan aroma khas minuman beralkohol yang saya duga berasal dari rhum.
Pertanyaan saya adalah, bolehkah rhum itu dipakai dalam kue tart, karena setahu saya proses pembuatan kue itu melalui pemanggangan dengan suhu tinggi dan diperkirakan alkoholnya sudah menguap? Sekarang ini banyak dijual juga rhum essence khusus untuk membuat kue. Yang saya tahu, essen tersebut bukan minuman keras. Katanya ia hanya perasa yang memiliki aroma dan rasa mirip dengan rhum. Bolehkan rhum essence tersebut digunakan? Terima kasih atas jawaban dan penjelasannya.
Wassalam,
Endang SES,Komplek Timah, Cimanggis, Depok
Jawaban:
Rhum adalah salah satu jenis minuman keras dengan kandungan alkohol di atas 10%, yang masuk dalam kategori khamer (minuman yang memabukkan). Hukum khamer dalam Islam adalah haram. Yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya juga haram. Oleh karena itu rhum dalam jumlah banyak maupun sedikit sama saja, yaitu tetap haram. Dalam pembuatan kue yang mengalami proses pemanggangan, alkohol dari rhum tersebut bisa saja menguap. Tetapi rhumnya sendiri masih ada, dengan aroma dan rasa rhum yang memang diinginkan. Dengan demikian rhum dalam kue tersebut masuk dalam kategori haram, meskipun akhirnya alkohol itu bisa saja menguap.
Segala sesuatu yang mengarah kepada yang haram sebaiknya dihindarkan. Rhum dengan aroma dan rasanya yang khas saat ini bisa ditiru dengan bahan-bahan sintetis. Tetapi ingat, bahwa membiasakan diri kita dan anak-anak kita kepada rasa dan aroma minuman keras, membuat kita lebih cenderung dan bisa menikmati aroma dan rasa tersebut. Lama-kelamaan kita menjadi semakin akrab dan menyenagi rasa tersebut dan pada akhirnya ingin juga mencoba yang aslinya. Menghindari kemudhorotan lebih diutamakan dalam Islam. Oleh karena itu penggunaan rhum essen tersebut lebih baik ditinggalkan. Dalam hal ini Komisi Fatwa MUI telah menyatakan haram bagi penggunaan aroma dan rasa haram (seperti rasa babi dan rasa rhum, meskipun tidak ada babi atau rhumnya) serta penggunaan nama-nama haram dalam suatu makanan (seperti mie rasa babi, meskipun tidak ada babinya).[9]
Demikian pembahasan kami mengenai rhum dalam makanan. Semoga Allah memudahkan kita mengkonsumsi yang halal dan menjauhkan kita dari setiap perbuatan yang dilarang.
Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal (Alumni Teknik Kimia UGM 2002-2007)
Diselesaikan di Panggang-Gunung Kidul, 13 Shofar 1431 H
Jadi sudah jelas bahwa kue sus dan tart-tart lezat di atas bisa jadi HARAM karena tercampur rhum di atas. Sangat disayangkan, ya? Padahal kue-kue di atas sudah menjadi hal yang lumrah dan dikonsumsi dengan bebas di masyarakat. Harganya pun dapat terjangkau kantong berbagai kalangan dan tersedia di begitu banyak tempat.
Aku pun sangat kaget ketika mengetahuinya, bahkan ada sedikit keraguan sebelumnya, “jangan-jangan itu berlebihan?” Tapi setelah baca-baca lagi, ternyata benar kue-kue tersebut condong ke haram. Sedih banget, deh, padahal aku penggemar sus dan black forest sejati 😥
Eits… tunggu dulu! Ini bukan akhir dunia bagi penggemar sus dan tart karena ternyata ada solusinya! Apa dong solusinya?

1. Bikin Kue Sendiri
Dengan bikin sendiri, maka kita bisa menghilangkan kandungan rhum dalam kue tersebut. Ada banyak kok resep di internet untuk bikin kue sus dan tart, termasuk black forest, tanpa rhum! Dengan bikin sendiri, selain lebih higienis dan murah, juga terjamin kehalalannya. Jadi, kita masih bisa menikmati kue-kue lezat favorit seperti sus dan tart tanpa takut dosa!

2. Beli di toko langganan yang sudah terjamin kehalalannya / mendapat sertifikat halal MUI
Bisa banget tuh kalau kebetulan tahu ada toko kue yang sudah dapat sertifikat halal MUI (bukan sekedar tempel, ya) atau kita tahu bahwa toko itu tidak menggunakan rhum untuk kue-kuenya. Atau mungkin kita kenal dengan pemilik/karyawannya jadi tahu seperti apa proses dan bahannya. Jangan terpengaruh nama besar ya, karena kadang bakery besar pun belum dapat sertifikat halal MUI. Contohnya :
3. Pesan secara khusus pada penjual kue

Kalau sudah kenal dengan penjualnya atau mungkin dia adalah teman kita sendiri, mungkin bisa saja pesan secara khusus kue sus atau tart yang tidak mengandung rhum.

4. Minta bikinkan teman

Kalau ada teman yang jago masak tapi nggak jualan kue, ada baiknya tuh dimanfaatkan buat yang lagi pengen makan kue sus atau tart. Nanti temannya bisa ditraktir atau dibeliin apa gitu sebagai rasa terima kasih.

Ya, memang sebagai umat Islam kita harus lebih hati-hati lagi agar segala yang kita lakukan tidak melanggar perintah Allah. Bahkan kue yang kelihatannya sepele pun ternyata bisa mendatangkan dosa kalau kita memilih untuk cuek. So, ayo kita sama-sama menambah pengetahuan tentang Islam agar menjadi generasi muslim yang tidak hanya beriman tapi juga cerdas!

Sumber :

http://rumaysho.com/umum/hukum-mengkonsumsi-makanan-yang-tercampur-rhum-814#_ftn5

http://www.hidayatullah.com/berita/nasional/read/2015/02/09/38266/lppom-breadtalk-pernah-miliki-sertifikat-halal-tapi-tak-diperpanjang.html#.VQEOsuTzPLW


Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan2

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel